Iklan Pengumuman BPN
IKLAN PENGUMUMAN BPN
&
SERTIFIKAT TANAH HILANG
Mekanisme pengurusan sertifikat tanah yang hilang.
Sertifikat Tanah .. Jika Hilang ?? Apa yang harus Kita lakukan ?
Sertifikat Tanah atau Rumah Adalah Tanda Kepemilikan Yang Sah dari Suatu Lokasi atau Bangunan.. dan Bila Sampai Hilang .. Aduhh membingungkan..
Lalu Apa Yang Harus Saya Lakukan Ya Pak?
Pertama, Kita Harus Tenang Dulu Ya Bu ..
Ketika Sertifikat Tanah Hilang.. Kita bisa mengajukan sertifikat baru sebagai pengganti . .
Hal ini tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Perlu Diketahui Permohonan Sertifikat Baru Ini Hanya Bisa Diajukan Oleh Seseorang Yang Namanya Tercantum Sebagai Pemegang Hak. Bisa Juga Pihak Lain , Yang Merupakan Penerima Hak Berdasarkan Akta PPAT.
Bagaimana Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal?
Maka Permohonannya Dapat Diajukan Oleh Sang Ahli Waris Dengan Cara Menunjukkan Bukti Ahli Waris.
Berikut Langkah Yang Harus Kita Lakukan Untuk Urus Sertifikat Baru :
#1 Laporkan Kepada Kepolisian
Pastikan Anda Mengetahui Nomor Sertifikat, Lokasi Tanah, & Atas Nama Siapa Tanah Tersebut. Sebaiknya Anda juga membawa surat pengantar dari Kelurahan ya
Jika diperlukan, Anda akan diminta mengiklankan kehilangan sertifikat ini di beberapa Media Cetak
Kemudian yang #2 Mengurus Pergantian Sertifikat Tanah ke Kantor BPN
• Sekarang Kita Ajukan Permohonan.
• Formulir Permohonannya dapat diambil di Kantor BPN
Berikut Adalah Yang Harus Diisi di Formulir Permohonan :
• Identitas diri
• Luas, letak, dan penggunaan tanah
• Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
• Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
Lalu Langkah ke #3 adalah Mengisi Formulir & Lengkapi Berkasnya
• Isi Formulir Dengan Lengkap ya , ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;
• Siapkan KTP asli dan fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
• Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
• Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
• Surat Kehilangan dari kepolisian
• Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.
Selanjutnya adalah #4 Pemeriksaan Keabsahan
BPN meneliti dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan.
Lalu Langkah Ke #5 Adalah Pengambilan Sumpah
Permohonan Pergantian Sertifikat Yang Hilang Pun Harus Disertai PERNYATAAN SUMPAH Dari Yang Bersangkutan Di Hadapan Kepala Kantor Pertanahan / Pejabat Yang Ditunjuk
Kemudian #6 Pengumuman di Media Cetak
Pihak BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah kehilangan sertifikat tanah tersebut di media cetak, atas biaya pemohon.
Maksudnya agar memberi waktu andaikata ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah tersebut, atau ada sanggahan/gugatan dari pihak lain.
Berikut Adalah Contoh Iklan Pengumuman BPN Sertifikat Hilang
#7 Pengukuran Ulang Tanah
Hal ini Jika Terjadi Perubahan Surat Ukur Lama Dengan Kondisi Fisik Tanah & Bangunan Sekarang.
Terakhir Adalah #8 Penerbitan Sertifikat Pengganti
Kemudian Bila Dalam Jangka Waktu Satu Bulan / 30 Hari Sejak Pemasangan Pengumuman Di Media Cetak Tidak Ada Pihak Yang Mengajukan Keberatan, Maka Kantor BPN Akan Menerbitkan Sertifikat Pengganti.
Syukurlah Kini Kita Telah Memiliki Sertifikat Pengganti !
Jaga Baik-Baik Semua Dokumen Berharga Ya
Anda Mau Pasang Iklan Pengumuman BPN ? Kami siap Bantu Anda
Pusatpemasanganiklan.com - Media Cetak Nasional dan Daerah
Admin Kami Yang Ramah dan Informatif Siap Bantu Anda
Hubungi Kami di [email protected] ya atau WA kami di 0812.8352.2219
FREE DESAIN & DISKON MAKSIMAL
Baca Juga : Iklan Pengumuman
Sampai Ketemu Di Pusatpemasanganiklan.com
Atau Anda Bisa Tonton Video Kami di https://www.youtube.com/watch?v=3LFmshIgLII&t=3s