Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan: Pentingnya Publikasi Modal Di
Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan:
Pentingnya Publikasi Modal Disetor untuk Kepastian Hukum
Transparansi modal awal perusahaan adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis yang sah dan profesional. Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menegaskan bahwa sebagian dari modal dasar perusahaan telah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri pada saat pendirian. Ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi aktivitas perusahaan dan menjadi bukti legalitas modal awal yang sah.
Bagi perusahaan dan notaris, publikasi melalui media cetak resmi menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap potensi sengketa.
Secara ringkas, Pasal 4 ayat 2 menyatakan:
“Dari modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah ditempatkan dan disetor sekurang-kurangnya sejumlah [nominal tertentu] oleh para pendiri pada saat pendirian perseroan.”
Ayat ini menegaskan bahwa modal awal telah sah dan dapat digunakan sebagai dasar dalam seluruh keputusan bisnis dan hukum perusahaan. Dengan publikasi resmi, semua pemegang saham, kreditor, dan pihak berkepentingan lainnya mendapatkan informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai contoh, iklan Pasal 4 ayat 2 dapat berbunyi:
"Dengan ini diberitahukan bahwa PT Maju Sejahtera, berkedudukan di Jakarta, telah menempatkan dan menyetor modal awal sebesar Rp50.000.000.000 sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan. Pengumuman ini diterbitkan sebagai bukti sah secara hukum atas modal awal perusahaan."
Iklan ini dapat diterbitkan di media cetak terpercaya baik lokal ataupun nasional seperti Harian Terbit, Harian Neraca, Rakyat Merdeka, ataupun Media Indonesia. Dengan publikasi di media cetak resmi, informasi perusahaan tersebar secara sah dan kredibel, memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Untuk memastikan kemudahan dan kepastian publikasi, perusahaan dan notaris dapat menggunakan layanan www.pusatpemasanganiklan.com.
Layanan ini memudahkan pemasangan iklan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan di berbagai media cetak nasional, termasuk Harian Terbit, Harian Neraca, Rakyat Merdeka, Media Indonesia dan media nasional / lokal lain secara cepat, mudah, dan sah secara hukum.
Jika draft materinya sudah siap, maka bapak / ibu bisa segera pasang iklan pengumuman modal disetor perusahaan Anda sekarang, dan pastikan transparansi serta kepatuhan hukum perusahaan terjaga dengan profesional!
IKLAN JENIS
- Iklan RUPS untuk Penambahan Modal Perusahaan
- Iklan Penurunan Modal: Pastikan Kepatuhan Hukum Perusahaan Anda
- Akuisisi Saham: Pastikan Transparansi dan Legalitas dengan Iklan Resmi
- Perkuat Kepastian Hukum Iklan Akuisisi Saham di Media Cetak Terpercaya
- Pasang Iklan RELAAS di Media Cetak Terpercaya, Lindungi Kepastian Huku
- Jangan Abaikan! Resiko Hukum Jika Tidak Memasang Iklan Pengampuan di M
- Pemasangan Iklan Pengumuman Pengampuan di Media Cetak Terpercaya