Prosedur Pengurusan Kehilangan STNK, BPKB dan SIM

Iklan Kehilangan Surat Kendaraan

 

 

STNK , BPKB atau SIM Anda Hilang ?

 

Jangan Khawatir, Ini dia cara mengurusnya.

 

Guna pengurusan untuk penerbitan yang baru, siapkan persyaratan Dokumen sebagai berikut :

1.   KTP Pemilik Kendaraan, Asli dan Fotokopi

2.   Fotokopi STNK, BPKB / SIM yang Hilang

3.   Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek / Polres Setempat

4.   Potongan Koran berisikan Iklan Kehilangan Anda & Kuitansi Pemasangan Iklannya

 

Berikut Prosedur Pengurusannya :

1.   Anda harus MEMASANG IKLAN KEHILANGAN di 3 buah Surat Kabar

2.   Siapkan Surat Keterangan Hilang dari Polsek atau Polres Setempat

3.   Saat BAP di Bagian Reskrim Polres harus dibawa ya BUKTI KWITANSI dan GUNTINGAN IKLAN DI KORAN nya

4.   Cek Fisik Kendaraan Anda

5.   Mengisi Formulir Pendaftaran

6.   Membayar Biaya Pembuatan BPKB, STNK atau SIM yang baru

 

Tahukah Anda KENAPA Iklan Kehilangan STNK, BPKB atau SIM Harus diiklankan di Koran ?

 

KarenaHal Ini Adalah Bagian Dari Prosedur PENCEGAHAN Terjadinya Duplikasi Dokumen Kendaraan Bermotor Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

 

Selesai ! STNK, BPKB atau SIM baru Anda Sudah Di tangan

 

Dan ingat ya Bapak dan Ibu, Untuk Pemasangan Iklan Kehilangan STNK, BPKB atau SIM Disini Tempatnya. Klik Pusatpemasanganiklan.com

 

DISKON MAKSIMAL dan PASTI TERBIT !

 

Info Lebih Lanjut klik Link dibawah ini atau Hub 08777 1438 969 | 021 8490 1480

- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Kompas

- Pasang Iklan Kehilangan di Poskota

- Pasang Iklan Kehilangan di Wartakota

- Pasang Iklan Kehilangan di Jawapost

- Pasang Iklan Kehilangan di Indopos

- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Tribun

- Pasang Iklan Kehilangan di Koran Radar

 

Admin Kami Yang Ramah dan Informatif Siap Layani Anda !

Sampai Jumpat di pusatpemasanganiklan.com

[email protected]