Iklan Pilkada
Iklan Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia
Pilkada ( Pemilihan kepala daerah ) adalah Pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup :
1. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
2. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
3. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sejarah Perjalanan Pilkada
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan umum kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang bau mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Wali Kota.
Dalam Pilkada dibutuhkan Promosi dan sosialisasi dalam mengusung calon kepala daerah dan program – program mereka agar dikenal dan diketahui masyakat secara luas. Dalam Suasana seperti ini dibutuhkan media promosi yang tepat dan efektif.
Iklan Pilkada adalah Iklan yang diformat dalam bentuk sosialisasi pasangan calon kepala daerah yang dipublikasinya melalui media, baik melalui media cetak maupun media elektronik.
Media cetak / koran adalah salah satu media yang tepat dalam mendukung suksesnya Pilkada dan Pemilukada. Setiap daerah memiliki calon calon unggulan dari setiap partai yang mengusungnya, calon kepala daerah yang diusung akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat dengan cara mensosialisasikannya dengan cara beiklan di koran.
Pilihan koran dalam memasang Iklan Pilkada memiliki beberapa pilihan, antara lain
- Iklan Pilkada Media Indonesia
- Iklan Pilkada Bisnis Indonesia
- Iklan Pilkada Suara Pembaruan
- Iklan Pilkada Rakyat Merdeka
- Iklan Pilkada Radar Bojonegoro
- Iklan Pilkada The Jakarta Post
- Iklan Pilkada Jurnal Nasional
- Iklan Pilkada Radar Cikarang
- Iklan Pilkada Radar Karawang
- Iklan Pilkada Radar Sukabumi
- Iklan Pilkada Radar Pekalongan
- Iklan Pilkada Radar Semarang
- Iklan Pilkada Sumatera Ekspress
- Iklan Pilkada Radar Sukabumi
- Iklan Pilkada Radar Bogor
- Iklan Pilkada Suara Merdeka
- Iklan Pilkada Pikiran Rakyat
- Iklan Pilkada Banten Raya
- Iklan Pilkada Tangerang Ekspres
- Iklan Pilkada Tangsel Pos
- Iklan Pilkada Solo Pos
- Iklan Pilkada Bali Post
- Iklan Pilkada Tribun Bali
- Iklan Pilkada Radar Bali
- Iklan Pilkada Fajar Makasar
- Iklan Pilkada Manado Pos
- Iklan Pilkada Cenderawasih Pos
- Iklan Pilkada Radar Timika
- Iklan Pilkada Tribun Medan
- Iklan Pilkada Sumut Pos
- Iklan Pilkada Analisa
- Iklan Pilkada Pikiran Rakyat
- Iklan Pilkada Pos Kupang
- Iklan Pilkada Radar Gorontalo
- Iklan Pilkada Gorontalo Post
- Iklan Pilkada Bangka Pos
- Iklan Pilkada Padang Ekspres
- Iklan Pilkada Lampung Pos
- Iklan Pilkada Bengkulu Ekspres
- Iklan Pilkada Tribun Jogja
- Iklan Pilkada Kedaulatan rakyat
- Iklan Pilkada Radar Sulbar