Memahami Aturan Hukum dalam Pemasangan Iklan RUPS

 

Memahami Aturan Hukum dalam Pemasangan Iklan RUPS

 

Pemasangan iklan untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Menurut Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pemanggilan RUPS harus diumumkan dalam surat kabar harian yang berbahasa Indonesia dan beredar secara nasional paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat dilaksanakan.Sumber : hukumonline.com+4Putusan Mahkamah Agung+4journal.fh.unsri.ac.id+4

Selain itu, bagi perusahaan terbuka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur dalam POJK No. 32/POJK.04/2014 bahwa pengumuman RUPS harus dilakukan melalui media massa yang dapat dijangkau oleh publik secara luas. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemegang saham, baik yang aktif maupun pasif, mendapatkan informasi yang sama mengenai agenda dan jadwal RUPS. Sumber : tanobel.com

Sebagai notaris atau pengelola perusahaan, penting untuk memastikan bahwa iklan RUPS yang dipasang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini dapat berakibat pada tidak sahnya keputusan yang diambil dalam RUPS, yang tentunya dapat merugikan perusahaan.Sumber hukumonline.com

Untuk memudahkan proses pemasangan iklan RUPS yang sesuai dengan peraturan, Anda dapat menggunakan layanan dari www.pusatpemasanganiklan.com. Kami menyediakan layanan pemasangan iklan di berbagai media cetak nasional yang terpercaya, dengan proses yang cepat dan mudah. Segera hubungi kami dan pastikan RUPS perusahaan Anda berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.