Iklan Akuisisi | Iklan Merger

 

 

Iklan Akuisisi dan Iklan Merger

 

 

Hello sobat Indonesia Pintar !

 

 

Pasti kalian pernah lihat iklan Akuisisi kan ?

 

Kalian tahu bedanya Merger dan Akuisisi ?

 

Dan kenapa sih harus ada iklan pengumuman Akuisisi ?

 

Pengertian mendasar tentang Merger dan Akuisisi telah diatur di UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

 

Dalam Pasal 1 AYAT (11) UUPT, Akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

 

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (9) UUPT, Penggabungan atau Merger adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada. Yang mengakibatkan Aktiva dan Pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri Beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya Status Badan Hukum Perseroan yang menggabungkan diri Berakhir karena hukum.  

 

Pada tahap terakhir berdasarkan Pasal 133 ayat (2) UUPT, Direksi Perseroan yang sahamnya diambilalih wajib mengumumkan hasil Pengambilalihan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau lebih, dan kewajiban untuk mengumumkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya Pengambilalihan.

 

Lalu dimana ya tempat pemasangan IKLAN AKUISISI yang MUDAH, CEPAT, DISKON MAKSIMAL dan PASTI TERBIT ?

www.pusatpemasanganiklan.com disini tempatnya ! Agency iklan professional media cetak Nasional dan Lokal daerah. Design Gratis, Respon Cepat dan Diskon Maksimal.

 

Segera kirimkan materi iklan Anda ke [email protected] , admin kami yang ramah dan informatif siap layani Anda !

Sampai jumpa di www.pusatpemasanganiklan.com