Iklan Pailit

 

Apa Beda Pailit Dengan Bangkrut ?

 

 

Berdasarkan Data Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), disebutkan Hingga Desember 2017 Ada 226 Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia.

 

Jumlah Ini MENINGKAT Dibandingkan Dengan Tahun 2016 & 2015

 

Tak Jarang Upaya Restrukturisasi Tersebut Berujung KEPAILITAN Para Debitor Hingga Pengadilan Pun Mengangkat Kurator.

 

Banyak Masyarakat Awam Yang Tidak Memahami Apa Beda Pailit dengan Bangkrut.

 

Anda UKM atau Pengusaha Pemula ? Anda Wajib Baca Sampai Selesai.

 

Perbedaan PAILIT & BANGKRUT Sebenarnya Sangat Mencolok.

Bangkrut Umumnya Terjadi Karena Unsur Keuangan Yang Tidak Sehat,

Sedangkan Pailit Mungkin Saja Terjadi Pada Keuangan Perusahaan Yang Sehat …

 

Perbedaan PAILIT dan BANGKRUT sangat mencolok terutama pada peraturannya.

Secara hukum KEPAILITAN diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

 

Pernyataan Pailit harus memenuhi 3 Syarat :

1.       Apabila Debitur Mempunyai Dua atau Lebih Kreditor

2.       Debitur Tidak Membayar Sedikitnya Satu Utang Yang Telah Jatuh Tempo dan Dapat Ditagih

3.       Pailit Diajukan Atas Permohonan Sendiri Maupun Atas Permintaan Satu atau Lebih Kreditornya.

 

Definisi Bangkrut

 

Istilah Bangkrut Tidak Dikenal Dalam UU Indonesia. Istilah Bangkrut berasal dari Bahasa Inggris yaitu Bankruptcy. Sedangkan di Indonesia, BANGKRUT oleh KBBI didefinisikan ‘Menderita Kerugian Besar Hingga Jatuh’

 

Perusahaan Besar BANGKRUT :

Adam Air, Ford Motor Indonesia

 

Perusahaan  PAILIT : Nyonya Meneer, sariwangi

 

Kenapa Bisa Terjadi Bangkrut ?

 

Bangkrut Dapat Terjadi Karena Faktor Eksternal Diluar Kewenangan Pengusaha, maupun Faktor Internal seperti Mismanagement.

 

PAILIT Umumnya Terjadi AKIBAT :

 

Terlilit Hutang, Tidak Melakukan Inovasi, Tidak Memiliki Kontrol Yang Baik, Tidak Bisa Hadapi Persaingan, Terlalu Fokus Dengan Bisnis Lain, Manajemen Keuangan Yang Buruk.

 

Mengapa Pernyataan Pailit Harus Diiklankan Di Surat Kabar ?

 

Karena Sesuai Dengan UNDANG-UNDANG KEPAILITAN BAB I TENTANG Bagian 1, Pasal 13, Ayat (4)

 

Dalam jangka waktu paling lambat 5  (lima) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan, curator mengumumkan dalam Berita Negara Indonesia serta dalam sekurang-kurangnya 2 (dua) Surat Kabar Harian yang ditetepkan oleh Hakim Pengawas

 

Sebenarnya Selain Pemohonan Pailit, Debitur atau Kreditur juga bisa Memohon adanya PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

 

Adanya PKPU Dapat Memberikan Kesempatan Bagi Debitur- Yang Tidak Dapat atau Memperkirakan Tidak Akan Dapat Melanjutkan Membayar Utang-Utangnya Yang Sudah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih- Bisa Mengajukan Rencana Perdamaian, misalnya Membayar Utang Sebagian atau Secara Penuh Kepada Kreditur dengan Jangka Waktu Tertentu.

 

Jika Anda ingin mempulikasikan Iklan Pailit di Koran silahkan dapat memilih beberapa koran sesuai dengan kebutuhan beriklan anda :

 

- Iklan Pailit Koran Sindo

- Iklan Pailit Koran Kompas

- Iklan Pailit Koran Rakyat Merdeka

- Iklan Pailit Koran Tempo

- Iklan Pailit Koran Neraca

- Iklan Pailit Koran Harian Terbit

- Iklan Pailit Koran Republika

- Iklan Pailit Koran Radar Bekasi

- Iklan Pailit Koran Cikarang

- Iklan Pailit Koran Pikiran Rakyat

- Dan Koran Lainnya

 

Kami Bantu Pemasangan Iklan Pengumuman Perusahaan Anda

 

Baca Juga Iklan Merger | Iklan Akuisisi

 

Segara Advertising

08777 1438 969 | 0812 8352 2219

pusatpemasanganiklan.com - Mitra Resmi Terpercaya, Pemasangan Iklan Surat Kabar Nasional & Daerah

Desain Gratis, Diskon Maksimal, Pasti Terbit !

 

Admin Kami Yang Ramah dan Informatif Siap Layani Anda ! Sampai Jumpa di www.pusatpemasanganiklan.com